Hari Selasa tanggal 16 April 2019 bertempat di Aula KPPN Pelaihari yang diikuti oleh 7 SKPD termasuk Kecamatan Pelaihari sebagai tindak lanjut dari keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/739-KUM/2018 tentang Penunjukan SKPD Yang Akan Dikembangkan Menjadi Zona Integritas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut